Juni 2020



IMPIANNEWS.COM (Bireuen).

Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Kabupaten Bireuen menyalurkan bantuan dari sumbangan masyarakat yang di Kumpulkan beberapa hari lalu bagi pengungsi Rohingya di peuntet Aceh .Selasa 30 juni 2020

Sumbangan Terkumpulkan berupa pakaian layak pakai, beras dan uang Rp. 1.635.000 Ini semua dari sumbangan masyarakat Bireuen baik dari sosmed atau pegalangan dana 1 hari di Sp.4 Bireuen, semua uang yg terkumpulkan untuk di beli dalam bentuk barang untuk dinserahkan bagi rohingya , ujar Azhari SS.y

ketua umum GPPM.

Ketua koordinator kegiatan menyampai kan dalam mengantar bantuan untuk rohingya ikut hadir bersama Rombongan  Kader HMI Cabang Bireuen dan Kabid PU Badko HMI Aceh pungkas

Muhammad Amar Ruskar

Dalam ini Kami segenap pengurus dan Relawan GPPM Aceh mengucapkan ribuan terimakasih pada masyarakat Bireuen atau luar Bireuen  dan juga relawan yang sudah bersama- sama membantu dan menyumbang untuk pengunsi rohingya hingga amanah yang kami terima sudah kami sampaikan , Semoga Allah SWT membalas atas kebaikan penyumbang semua semoga selalu mendapat perlindungan dan rahmat dari Allah SWT.ujarnya

Terimakasih atas kepedulian Bapak Bupati Bireuen dan Bapak dandim 1011 Bireuen yang telah membantu trasportasi dalam penyaluran bantuan untuk rohingnya di Aceh Utara, semoga kepedulian dan kerja sama bersama terus bisa kita jalin dalam misi sosial membantu sasama di kabupaten Bireuen.pungkasnya (**



IMPIANNEWS.COM (Padang)

BBDB Sumbar  2020 yang diterapkan  oleh Dinas pendidikan provinsi Sumatera barat, untuk  penerimaan calon siswa baru SMA dan SMK dengan sistem online ternyata SERVER yang di gunakan tidak bisa diakses alias ( ERROR ).

Banyaknya masyarakat mengeluh lantaran server penerimaan calon siswa baru tidak dapat di akses, persoalan   BBDB sumbar 2020 dan menyangkut ribuan calon siswa baru, dinas pendidikan harusnya melakukan antisipasi dengan hal tersebut.

‘’Mestinya  setiap hal yang dilakukan diiringi langkah antisipasi, Disdik harus menyiapkan setiap program yang akan diterapkan, ketika sistem online tidak dapat di lakukan, Disdik harusnya memiliki sistem cadangan,  sehingga  proses pendaftaran calon siswa baru bisa berjalan optimal.

Ketua komisi V DPRD sumbar Muchlis  Yusuf Abit  meminta, dinas pendidikan provinsi sumtera barat agar melakukan evaluasi menyangkut pendaftaran calon  siswa baru SMA dan SMK dengan sistem online, karena server  yang digunakan untuk pendaftaran calon siswa baru tidak berjalan dengan baik, dan juga  tidak semua daerah terjangkau dengan jaringan internet, seperti  di mentawai  tidak terjangkau internet.’’ Ungkap Muchlis yusuf

‘’Dengan tidak berjalannya server penerimaan calon siswa baru tersebut, kita komisi V akan surati Disdik, karena menurut informasi kita terima waktu pendaftaran akan di buka lagi pada tanggal 29 juni.  Nah ada jaminan apa, Disdik bisa jamin ngk bahwa pendaftaran tanggal 29 juni ini bisa berjalan dengan lancar?  Itu yang kita minta kepada disdik pertanggungjawabannya, karena  disdiklah yang bertanggungjawab atas semua itu.’’ Kata  Muchlis yusuf Abit, kamis 25 /6

Lebih lanjut Muchlis Yusuf Abit mengatakan, nih hp saya tidak berhenti berdering dengan banyaknya laporan masyarakat khususnya orang tua siswa yang mau mendaftar, kata mereka anak kami tidak bisa didaftar sekolah karna server penerimaan siswa baru tidak bisa di akses. Kita juga tidak tau pasti kenapa server  tersebut  tidak  berjalan dengan baik, apakah severnya bermasalah atau ada hal lainnya.’’ Ulasnya

‘’Muchlis Yusuf Abit juga memaparkan, karena masih ada daerah yang belum terjangkau internet seperti daerah mentawai , apa konsep Disdik untuk daerah tersebut ? kata mereka WIFI kita akan pasang,  tapi sampai saat ini samasekali belum terealisasi.  Ini semua merupakan tanggungjawab Dinas Pendidikan, tapi kok lamban sekali kerjanya, ini menjadi koreksi kita.

Dinas Pendidikan provinsi sumatera barat, harus memberikan keterangan resmi terhadap masyarakat  bahwa kondisinya seperti ini, sehingga tidak berakibat buruk untuk disektor pendidikan .’’ (Ay)



IMPIANNEWS.COM (Padang)

Komisi I DPRD  Sumbar  menerima kunjungan Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Kamis 25 juni  2020  di ruang rapat khusus  l DPRD Sumbar.

Kunjungan DPRD Lampung tersebut adalah dalam rangka mendalami pelaksanaan pemerintahan nagari sebagai desa adat di Sumatera Barat. 

Ketua Komisi I DPRD  Sumbar  Syamsul Bahri, dalam pertemuan  menyampaikan, pemerintahan nagari di Sumatera Barat secara umum dipayungi Perda nomor 7 tahun 2018 tentang Nagari. 

"Perda itu bersifat sebagai payung bagi pemerintah kabupaten dan kota, untuk membuat produk hukum yang mengatur   tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari," kata Syamsul .

Perda provinsi tentang pemerintahan desa adat tersebut, hanya mengatur secara umum. Selanjutnya, diatur kabupaten dan kota menyusun Perda yang disesuaikan dengan kondisi adat dan budaya  daerah masing - masing. 

Untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan nagari sesuai dengan Perda tersebut, Syamsul menyebutkan, saat ini ada 10 nagari yang dijadikan percontohan. 

Lebih lanjut Syamsul mengatakan , nagari merupakan kesatuan masyarakat adat di Sumatera Barat,  yang telah lama  dijadikan sebagai pemerintahan administrasi. Namun, pada masa orde baru, pemerintahan administrasi diseragamkan menjadi pemerintahan desa. 

Seiring dengan adanya UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Provinsi Sumatera Barat kembali mengembalikan desa adat dengan sebutan nagari sebagai pemerintahan administrasi terendah sekaligus sebagai pemerintahan adat. Sehingga lahirlah Perda nomor 7 tahun 2018, yang telah dibahas sejak tahun 2015.

Secara garis besar, Perda Nagari mengatur tiga hal, yaitu pemerintahan nagari, kerapatan adat nagari dan peradilan adat nagari. Lahirnya Perda tersebut diharapkan menguatkan kembali adat dan budaya serta peran unsur adat di dalam pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal menyampaikan, kunjungan itu adalah untuk menggali bagaimana pelaksanaan sistem pemerintahan desa adat di Sumatera Barat. Sehingga nantinya juga bisa menjadi masukan untuk diterapkan di Provinsi Lampung. 

Dia menyebutkan, Provinsi Lampung juga telah memiliki Perda Rembug Desa. Perda ini telah berjalan dan bisa menjadi payung hukum dalam mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

"Adanya Perda ini, menjadi payung hukum penanggulangan konflik sosial di tengah masyarakat, sehingga gesekan yang timbul antar masyarakat dapat diselesaikan secara baik di tingkat pemerintahan desa," ujarnya (Ay)



IMPIANNEWS.COM (Padang)

DPRP  Provinsi Sumatera Barat gelar rapat paripurna dalam rangka  menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).  

Rapat  paripurna ini dalam pengambilan  Keputusan terhadap Rancangan  peraturan Daerah menjadi  Perda, DPRD memberikan sejumlah catatan terhadap  Pertanggungjawaban APBD,  Kamis  25 juni 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi, memimpin langsung rapat paripurna,  dalam pidatonya menyebutkan, pertanggungjawaban APBD diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019. Output dari pembahasan Ranperda adalah kesepakatan bersama antara DPRD dengan kepala daerah." ucap Supardi

"Realisasi pendapatan, belanja dan SILPA, sepanjang telah sesuai dengan audit BPK tidak bisa diubah. Apabila satu bulan sejak diajukan, DPRD tidak memberikan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut maka kepala daerah bisa menetapkan peraturan kepala daerah.

"Esensi dari ketentuan itu, DPRD hanya sebagai "tukang stempel" dari anggaran yang telah digunakan," kata Supardi.

" Supardi khawatir pola tersebut akan mereduksi kewenangan fungsi pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD. Oleh sebab itu, output dari pembahasan Ranperda tidak sekedar kesepakatan bersama DPRD dengan gubernur saja,

tetapi DPRD juga menetapkan beberapa catatan dan rekomendasi terkait pelaksanaan APBD tahun 2019. Catatan dan rekomendasi tersebut  menjadi lampiran dari keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini. " tegasnya.

Dengan  catatan dan rekomendasi DPRD yang menjadi lampiran keputusan tersebut, merupakan produk hukum daerah yang harus dilaksanakan oleh gubernur bersama perangkatnya. Catatan dan rekomendasi itu juga harus dijadikan bahan dalam penetapan  kebijakan anggaran  perubahan APBD tahun 2020 dan APBD tahun 2021.

Lebih lanjut Supardi mengatakan, kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak sekedar capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah. Akan tetapi perlu disandingkan dengan capaian target kinerja pembangunan daerah dan rekomendasi atau catatan BPK yang dimuat dalam LHP atas LKPD." uangkap supardi

"Supardi juga mengatakan,  Kinerja pengelolaan keuangan baru dapat dikatakan baik, apa bila telah  sebanding dengan antara realisasi anggaran dan pencapaian target kinerja,  Supardi meminta gubernur bersama perangkatnya di organisasi pemerintahan daerah (OPD) dapat memperhatikan rekomendasi dan catatan tersebut. Hal itu sebagai saran dan masukan dari DPRD dalam  perbaikan kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan agar lebih baik." ( Ay )  



IMPIANNEWS.COM (Padang) 

Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas telah disetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk dijadikan sebagai Perda Nomor 09 Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Wali Kota Padang tersebut dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang beragendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2019 di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (24/6/2020). 

Seperti diketahui, Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu mengacu sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada 11 Juni 2020 lalu tentang Penjadwalan Kegiatan Kedewanan Masa Sidang II Tahun 2020. Paripurna ini pun diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD setempat disertai unsur Forkopimda, stakeholder dan pimpinan OPD terkait.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang khususnya terhadap semua fraksi yang telah menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2019 ini. Alhamdulillah hari ini telah disahkan menjadi Perda," ungkapnya.

Mahyeldi mengatakan, meski Ranperda ini telah disetujui, pihaknya akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk dapat memperhatikan dan menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD. 

"Maka dari itu, kepada pimpinan OPD terkait mari kita sikapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi pada kesempatan ini. Semoga ke depan pelaksanaan APBD Kota Padang akan lebih baik dan maksimal lagi," imbuhnya.

Lebih lanjut Mahyeldi juga menyampaikan tanggapannya terhadap perihal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang paling disorot hampir setiap fraksi pada rapat paripurna tersebut. Disebutkannya, untuk segi pendapatan justru dari tahun ke tahun terus terjadi peningkatan. Meski untuk pencapaian target terjadi fluktuasi dari target yang ditetapkan. 

"Saya rasa mungkin perlu evaluasi dan pengkajian kembali hal ini oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD. Khususnya terkait target dan potensi pendapatan di Kota Padang ke depan," sebutnya.

"Apalagi di dalam pandemi Virus Corona (Covid-19) saat ini, bukan hanya pendapatan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga akan dievaluasi. Sehingga pada tahun 2021 nanti semuanya akan menyesuaikan akibat dari dampak Covid-19 yang juga mewabah di Kota Padang," ujar wako.

Lebih lanjut kata wako lagi, begitu juga sekaitan dengan upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Padang. Pada tahun 2019 lalu sudah melihatkan hasil yang signifikan dengan mampu menekan angka capaian menjadi 8 persen lebih dibanding pada 2014 lalu yang berada di angka 12 persen lebih.

"Alhamdulillah, angka kemiskinan masyarakat Kota Padang terus menurun dan dapat kita tekan melalui berbagai berbagai program dan kegiatan yang kita lakukan. Di samping itu masih banyak lagi yang akan kita evaluasi ke depan, termasuk program-program penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya. Ini semua kita lakukan melalui langkah-langkah yang objektiv tentunya, bukan subjektivitas," ungkapnya.

Di akhir sambutan, Mahyeldi juga menanggapi positif dari beberapa hal dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.

"Insya Allah masukan yang disampaikan masing-masing fraksi menjadi bahan masukan bagi kita Pemko Padang ke depan. Untuk itu diharapkan melalui OPD terkait dapat menyikapi dan menindaklanjutinya. Sehingga semua dan segala sesuatunya khususnya dalam pelaksanaan APBD Kota Padang saat ini dan ke depan berjalan dengan lebih baik lagi tentunya. Ini semuanya demi kemajuan daerah dan masyarakat Kota Padang yang kita cintai," pungkas wako mengakhiri. 

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko, terutama OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan. (vid)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.