Maret 2020



IMPIANNEWS.COM (Padang).

Komisi IV DPRD Padang mengusulkan seluruh dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Padang dialihkan untuk penanganan Covid 19, sebuah virus yang cepat menyebar  mematikan untuk segera  dapat diatasi tentu jelas harus memiliki anggaran yang besar dalam menanggulanginya.

Disampaikan Azwar Siry Ketua Komisi IV, mengusukan pengalihan dana pokir tersebut didasari kondisi kekinian penanganan virus Korona (covid) 19 di Kota Padang. 

Politisi Demokrat ini menjelaskan bahwa Pemko Padang kekurangan alat pelindung diri (APD) untuk tim medis di Puskesmas, jelas butuh dana untuk beli kelengkapan para medis agar bekerja terlindungi dirinya terlebih dahulu, ujar Azwar Siry. Selasa(31/3).

Wakil Ketua Komisi IV, Mastilizal Aye menjelaskan pemikiran pengalihan dana pokir anggota DPRD Padang melihat kondisi ekonomi warga yang melemah, apalagi wabah virus corona, sudah level internasional, kita tak bisa main-main dengan Covid 19 belum bayak ditemukan penawarnya.

Aye jelaskan dengan pengalihan dana pokir ini,  kita dapat membantu ekonomi masyarakat untuk membantu warga kota yang dalam kesulitan ekonomi, seperti bantuan sembako dan sebagainya, sehingga masyarakat akan jadi kuat menghadapi ancamam Covid 19 tersebut, lanjutnya.

Bila masyarakat sehat dan kuat serta kebutuhan sehari-hari mencukupi tentu warga kota padang tak akan mudah diserang berbagai sumber penyakit, inilah yang perlu jadi perhatian kita bersama, bila warga kurang untuk makan tentu jelas phisiknya lemah karena makanan kurang gizi disinilah penyakit itu akan mudah memasuki tubuhnya, ujar Aye penuh semangat.

Kata Aye lagi, maka itu kami Usukan dana pokir dipindahkan dananya untuk atasi penyebaran Covid 19 dan memutus rantai penyebarannya di Kota Padang  ungkap Mastilizal sudah dibawa pada rapat Fraksi Gerindra dan pada umumnya menyetujui usulan tersebut dan Alhamdulillah.

Ditambahkan Aye, panggilan akrab Mastilizal, dana pokir yang tersedia sekitar Rp500 juta. "Dana sebesar itu cukup untuk membantu masyarakat dengan memanfaatkan dana-dana lain," tegasnya. (agb)

#tafch

#danapokirdprd

#komisi4

#azwarsiry

#aye

#kotapadang



IMPIANNEWS.COM.(Banda Aceh).

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman akan mengambil tindakan tegas bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh yang melanggar instruksi dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan instruksi terkait penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh dalam upaya mencegah penyebaran virus covid-19. Dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi bagi PNS dan tenaga kontrak yang melanggar.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus Corona (Covid-19) dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250.

Dalam instruksi yang ditandatangani 22 Maret itu mengatur sistem kerja pegawai lingkungan Pemko Banda Aceh.

Meski dibolehkan bekerja dari rumah bagi staf dan tenaga kontrak, tapi bagi pejabat tinggi pratama, eselon II dan II tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Untuk pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja juga tetap melaksanakan tugas seperti biasa.

Bagi pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, PNS pelaksana (staf) dan tenaga kontrak diatur melaksanakan tugas di kantor sesuai shift/piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan pelayanan posko COVID-19.

Sementara bagi pegawai atau PNS yang berusia di atas 50 (lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan, yang diduga atau dalam pengawasan dan dikonfirmasi terjangkit COVID-19 tidak dikenakan shift. Mereka diminta tetap di rumah.

Dalam instruksi ini, PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar daerah (Luar Aceh) dan negeri terjangkit COVID-19 diminta menjalani karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari.

Kebijakan ini sudah mulai berjalan sejak Senin 23 Maret lalu dan akan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Disebutkan juga, batas waktu dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah

Sanksi Tegas bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang Melanggar

Instruksi ini juga mengatur pelayanan publik bagi masyarakat kota. Khusus OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas dan atau berhubungan dengan penanggulangan COVlD-19, masing-masing Kepala OPD diminta mengatur sistem kerja tersendiri.



“Meski memberlakukan shif bagi pegawai, pelayanan publik harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing Kepala OPD kita minta mengatur jadwal piket bagi pegawainya,” kata Aminullah, Selasa (24/3/2020).



Instansi pelayanan publik dimaksud meliputi,  Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa, PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satü Pintu Kota Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Camat dalam wilayah Kota Banda Aceh dan OPD lain yang dibutuhkan.

Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan shift/piket di kantor diminta tetap berada di rumah kecuali untuk alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.

Dalam instruksi ini, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur. Yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi, seperti sanksi pemotongan TPP 100% bagi PNS dan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan bagi tenaga kontrak.[]

#tafch

#bandaaceh

#walikota

#



IMPIANNEWS.COM (Padang).

Anggota DPRD Kota Padang dari Dapil Koto Tangah Muharlion mendampingi Waki Wali Kota Padang Hendri Septa meninjau lokasi kebakaran di asrama putra Panti Asuhan Al Falah Kepulauan Mentawai yang terletak di Simpang Gia kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu, 7 Maret 2020.

Muharlion mengapresiasi Pemko Padang dan beberapa pihak yang bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat kepada korban kebakaran.

Namun, kata Muharlion, yang penting adalah bagaimana membangun kembali panti asuhan tersebut. Karena bangunnya secara fisik masih berdiri, cuma bagian bangunan yang terbuat dari kayau terbakar. Sedangkan pondasi dan strukturnya tidak ada masalah.

"Tinggal lagi di renovasi atau direhab, itu yang harus kita pikirkan bersama-sama. Kita sedang berkomunikasi dengan beberapa pihak, Lurah, RW dan RT, apa yang menjadi kebutuhan mendesak mereka. Jadi dalam waktu dekat bagaimana mereka kembali menempati panti tersebut. Sekarang mereka kan tinggal di panti putri," ungkap Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Padang, dikutip dari BentengSumbar. com, Sabtu, 7 Maret 2020.

Muharlion mengharapkan Pemko Padang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membangun kembali Panti Asuhan Al Falah Kepulauan Mentawai tersebut.

"Tentu Pemko harus berkoordinasi dulu, apakah dengan Baznas atau beberapa pihak untuk membangun kembali tersebut. Untuk jangka pendek tentu direhab dulu," cakapnya. (by)

#tafch

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.